DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkapkan, suami yang membakar istri dan anaknya nekat melakukan hal tersebut karena emosi sesaat.
Menurut dia, pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk, tak mampu mengontrol emosi hingga terjadilah peristiwa pembakaran secara hidup-hidup itu.
"Rencana spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk spontan langsung mengambil tiner. Langsung disiramkan langsung dibakar," kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Suami Bakar Istri di Bojongsari Depok, Pelaku Kesal karena Korban Sibuk Main Game Online
Imran menuturkan, pelaku menyiram korban yang saat itu tengah melindungi anaknya. Sehingga, saat api disulutkan pelaku, kedua korban akhirnya terbakar.
"Anak diamankan sang ibu, begitu disiram ya kena namanya tiner begitu disulut spontan kena," ujar dia.
Akibat aksi pembakaran oleh LN, istri dan anaknya mengalami luka bakar di tubuhnya. Bahkan, hingga kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.
"Anak bagian perut, kalau istri 45 persen masih dirawat di RS. Kalau anak dirawat hanya bagian perut," kata Imran.
Lebih jauh, dikatakan Imran, pasangan suami istri itu memang kerap kali cekcok perihal rumah tangga. Namun, aksi pembakaran oleh LN disebutnya baru pertama kali.
Baca juga: Suami Bakar Istri di Bojongsari Depok, Pelaku Sempat Menyumpahi Korban
"Hanya cekcok saja jadi dalam rumah tangga biasa cekcok. Tapi kemarin terakhir, ujungnya melakukan pembakaran itu," ujar Imran.
Adapun pelaku saat ini telah ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah melarikan diri selama lima hari.
"Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri," kata Imran.
Akibat perbuatannya, LN dipersangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.