TANGERANG, KOMPAS.com - Selama masa percobaan setelah bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilarang bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa izin.
Sejak dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Selasa (6/9/2022), Atut bisa menjalankan aktivitasnya di luar lapas, tetapi tetap di bawah pengawasan dan bimbingan dari Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.
Selama ini, usai dinyatakan bersalah atas kasus korupsi, Atut di tahan di Lapas Kelas IIA Tangerang selama tujuh tahun.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Dibebaskan Bersyarat Hari Ini
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.
"Kan selama (pembebasan bersyarat) ini beliau dalam pengawasan dan pembimbingan," kata Juno dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut seperti itu," tambah dia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan pembebasan bersyarat Atut sudah melewati semua proses dan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, dan sesuai dengan UU nomor 22 Tahun 2022.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.
Pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga masa hukumannya.
Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.