JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memusnahkan ribuan gram narkotika jenis sabu, ganja, hingga ratusan butir pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu di antaranya 4.618,5883 gram sabu, 290 butir pil ekstasi, dan 5.750,0521 gram ganja.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum (Tipidum) tersebut, sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja dihancurkan menggunakan mesin incinerators.
Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dipotong-potong menggunakan mesin gerinda duduk.
Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Nilainya Capai Rp 5 Miliar
Sementara uang palsu, surat palsu, telepon genggam dan barang lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan maupun dibakar di dalam drum.
"Yang dimusnahkan ada beberapa jenis ada sabu-sabu, psikotropika, barang bukti dari kejahatan kekerasan seperti parang dan sebagainya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto, Selasa (6/9/2022).
"Ada barang bukti dari kejahatan pemalsuan seperti uang palsu dan sebagainya," tambahnya lagi.
Atang turut menyampaikan barang bukti tersebut dikumpulkan sejak Oktober 2021 sampai September 2022. Dia menyebut, pemusnahan barang bukti pidana dilakukan setiap tahun.
"Karena kalau tidak dimusnahkan nanti juga menumpuk barang bukti itu," ungkap Atang.
Tujuan lain dari tindakan tersebut ialah memberikan gambaran kepada pemerintah kota bahwa tindak pindana masih banyak terjadi hingga saat ini.
Baca juga: Puslabfor Uji Sejumlah Barang Bukti untuk Usut Penyebab Kebakaran di Simprug Jaksel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.