Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, pemberhentian penuntutan kasus pencurian itu dilakukan setelah memenuhi sejumlah syarat.
Selain korban yang memaafkan, syarat lainnya yakni catatan diri Aldi yang belum pernah terlibat kasus pidana.
"Dan ada beberapa kriteria dari yang dilakukan spesifik itu tidak terlalu besar kerugiannya dan sudah diganti," kata Syarief.
"Karena gini, kalau dilihat dia sudah ditahan kurang lebih dua bulan. Jadi itu dia berjanji dia tidak akan mengulangi lagi," sambungnya.
Menurut Syarief, pemberhentian penuntutan dengan upaya keadilan restoratif tidak dapat dilakukan terhadap semua kasus.
"Tidak ada permohonan dari tersangka, tapi itu penilaian kami. Oh ini bisa dilakukan restorative justice, ini tidak. Kami punya tanggung jawab moral, makannya tidak sembarangan," kata Syarief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.