Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rusunawa Marunda Terdampak Debu Batu Bara, Ahli Sarankan Gunakan Masker hingga Penyaring Udara

Kompas.com - 06/09/2022, 22:40 WIB
Zintan Prihatini,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

Apabila terjadi emisi debu di atas nilai ambang batas, maka menurutnya, perlu dicari siapa yang bertanggung jawab terkait dengan kejadian itu.

Miftahul menuturkan, secara umum standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari emisi debu saat penyimpanan batu bara adalah sebagai berikut:

  • Menyesuaikan arah tumpukan batubara sehingga bagian yang tertiup angin tidak luas
  • Membuat barikade sehingga angin tidak kencang pada saat melewati tumpukan batubara
  • Mengurangi jumlah batu bara ukuran halus
  • Menyiram partikel halus dengan air dalam jumlah yang terkontrol.

Dikatakan oleh Miftahul, penanganan debu batu bara sendiri bukan hal baru di Indonesia. Pasalnya, di tahun 2021 Indonesia telah memproduksi batu bara sebesar 606 juta ton.

Kemunculan debu batu bara sendiri disebabkan mulai dari proses penambangan, pengangkutan dan penyimpanan.

"Dengan memproduksi batu bara 606 juta ton tentu akan menimbulkan emisi debu yang signifikan kalau tidak dikendalikan," papar Miftahul.

Baca juga: Debu Batu Bara Cemari Lingkungan Sekolah, Kepala SDN 05 Marunda: Kami Minta Kompensasi

"Pengendalian debu bukan hal baru bagi industri batu bara dan peraturan nilai ambang batas debu batu bara juga sudah ada," tambahnya.

Dalam kasus debu di Rusunawa Marunda ini, Mifathul menilai, perlu diinvestigasi penyebab dan dicarikan upaya penyelesaian sehingga pihak perusahaan dapat melanjutkan usahanya namun tidak merugikan masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, pencemaran debu batu bara juga dirasakan warga Marunda pada Maret lalu. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kemudian mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Pasalny, aktivitas bongkar muat batu bara PT KCN disebut telah menimbulkan pencemaran di Rusun Marunda dan sekitarnya. PT KCN pun diminta mengosongkan stockpile atau timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda.

Sanksi pencabutan izin lingkungan diberikan karena perusahaan tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.

Permintaan pengosongan batu bara ini berdasarkan hasil audiensi antara warga Rusunawa Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, pada Rabu (6/7/2022).

"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," tutur Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, 6 Juli 2022.

Baca juga: Selain Rusunawa, SDN Marunda 05 Juga Terdampak Debu Batu Bara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com