JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan dampak dari debu batu bara.
Di beberapa tower Rusunawa Marunda, tampak debu batu bara berwarna hitam mengotori lantai rusunawa. Pelataran hingga bagian dalam rumah selalu kotor.
"Iya, kalau pintunya dibuka, debunya langsung masuk ke dalam rumah. Terus kalau menjemur baju, debunya nempel di baju," ujar salah seorang warga, Laila, saat ditemui, Senin (5/9/2022).
Di samping itu, Laila juga khawatir dengan kondisi kesehatan kedua anaknya yang sensitif terhadap debu.
"Anak-anak juga batuk dan pilek kalau kena debu ini (batu bara)," ungkap perempuan berusia 31 tahun itu.
Baca juga: Ahli Ungkap Dampak Debu Batu Bara yang Terbawa Hingga Rusunawa Marunda
Berkaitan dengan debu batu bara yang dirasakan warga Rusunawa Marunda, Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Sumber Daya Geologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Miftahul Huda, memberikan sejumlah saran.
Menurut dia, penting bagi warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Selain itu, dapat pula memasang alat filtrasi atau penyaring udara.
"Memasang filter di lubang ventilasi rumah akan mengurangi paparan debu tetapi ini solusi jangka pendek," ungkap Miftahul kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
"Solusi jangka panjang adalah mengurangi emisi debu dari sumbernya. Untuk itu perlu kita cari sumbernya dulu apakah dari proses bongkar muat, proses pengangkutan atau pada saat proses penumpukan," sambung dia.
Dirinya menekankan, bahwa mengatasi debu batu bara bukan masalah yang sulit. Semua permasalahan debu batu bara sudah ada solusinya karena komoditas itu telah diproduksi puluhan tahun dan dipakai di negara maju sekalipun.
Baca juga: Berulangnya Pencemaran akibat Debu Batu Bara di Marunda, Anak Saya Batuk sampai Sesak Napas...
Lebih lanjut Miftahul mengatakan, debu batu bara yang melebihi ambang batas justru berisiko memengaruhi kondisi kesehatan.
"Tentu saja debu (batu bara) dalam jumlah di atas ambang batas berpengaruh tidak baik pada lingkungan dan kesehatan seperti timbulnya penyakit terkait pernapasan seperti asma, bronkitis, dan lain-lain," jelas Miftahul.
Efek jangka panjang pada kesehatan masyarakat tergantung dari konsentrasi debu yang masuk ke pernapasan. Selanjutnya, dilihat pula pada seberapa lama seseorang terpapar debu batu bara setiap hari.
"Tentu akan beda impact-nya ke orang per orang. Oleh sebab itu dibuat peraturan yaitu nilai ambang batas emisi debu," imbuh dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, emisi debu dibatasi pada nilai kurang dari 0,9 mg per meter kubik.
Baca juga: Keluhkan Polusi Debu Batu Bara di Marunda, Warga: Anak-anak Batuk dan Pilek
Apabila terjadi emisi debu di atas nilai ambang batas, maka menurutnya, perlu dicari siapa yang bertanggung jawab terkait dengan kejadian itu.
Miftahul menuturkan, secara umum standar operasional prosedur (SOP) untuk menghindari emisi debu saat penyimpanan batu bara adalah sebagai berikut:
Dikatakan oleh Miftahul, penanganan debu batu bara sendiri bukan hal baru di Indonesia. Pasalnya, di tahun 2021 Indonesia telah memproduksi batu bara sebesar 606 juta ton.
Kemunculan debu batu bara sendiri disebabkan mulai dari proses penambangan, pengangkutan dan penyimpanan.
"Dengan memproduksi batu bara 606 juta ton tentu akan menimbulkan emisi debu yang signifikan kalau tidak dikendalikan," papar Miftahul.
Baca juga: Debu Batu Bara Cemari Lingkungan Sekolah, Kepala SDN 05 Marunda: Kami Minta Kompensasi
"Pengendalian debu bukan hal baru bagi industri batu bara dan peraturan nilai ambang batas debu batu bara juga sudah ada," tambahnya.
Dalam kasus debu di Rusunawa Marunda ini, Mifathul menilai, perlu diinvestigasi penyebab dan dicarikan upaya penyelesaian sehingga pihak perusahaan dapat melanjutkan usahanya namun tidak merugikan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, pencemaran debu batu bara juga dirasakan warga Marunda pada Maret lalu. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta kemudian mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Pasalny, aktivitas bongkar muat batu bara PT KCN disebut telah menimbulkan pencemaran di Rusun Marunda dan sekitarnya. PT KCN pun diminta mengosongkan stockpile atau timbunan batu bara di Pelabuhan Marunda.
Sanksi pencabutan izin lingkungan diberikan karena perusahaan tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.
Permintaan pengosongan batu bara ini berdasarkan hasil audiensi antara warga Rusunawa Marunda yang didampingi LBH Jakarta dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, dan Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, pada Rabu (6/7/2022).
"Akan dibuat rencana teknis pengosongan batu bara dan muatan batu bara di stockpile dalam bentuk SOP," tutur Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, 6 Juli 2022.
Baca juga: Selain Rusunawa, SDN Marunda 05 Juga Terdampak Debu Batu Bara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.