Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun dan Dilarang ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kompas.com - 07/09/2022, 07:36 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022). Ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Memang betul Bu Ratu Atut hari ini bebas (bersyarat)," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti kepada awak media pada Selasa.

Yekti mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, masa penahanan Atut sudah melewati kategori pemberian program bebas bersyarat.

"Dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," kata Yekti.

Baca juga: Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Sebagai informasi, pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Wajib lapor selama 4 tahun

Seusai dibebaskan bersyarat, Ratu Atut diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang Masjuno mengatakan, Atut akan menjalani masa percobaan selama empat tahun hingga 8 Juli 2026.

"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Juno.

Baca juga: Ratu Atut Bebas Bersyarat, Wajib Lapor 4 Tahun ke Depan

Juno menjelaskan, wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.

"Ketentuannya memang begitu, kami menyebutnya dengan masa percobaan," ujar Juno.

"Bebas bersyarat artinya bukan bebas murni ya," imbuh dia.

Dalam aturan yang berlaku, selama masa bebas bersyarat, Atut wajib melapor satu bulan sekali ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Serang.

Ia pun wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik dengan masyarakat.

Selain itu, ia akan terus diawasi dan mendapatkan bimbingan selama pembebasan bersyarat.

Dilarang ke luar negeri dan luar kota tanpa izin

Juno menjelaskan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Ratu Atut tidak diperkenankan bepergian ke luar negeri dan luar kota tanpa persetujuan dari Bapas.

"Untuk kepentingan apa ke luar negeri, nanti kan ada pengawasan lebih lanjut," jelas Juno.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.

Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Narapidana harus memenuhi beberapa syarat selama setahun masa pengawasannya, yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri tanpa izin dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Pinangki juga bebas bersyarat

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa PinangkiDokumentasi Kemenkumham Banten Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Ada Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki
Bersamaan dengan Ratu Atut, Pinangki Malasari atau yang dikenal dengan Jaksa Pinangki juga diberikan pembebasan bersyarat kemarin.

"Tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah), kami bebas bersyaratkan juga Pinanki, Mirawati, dan Desi (Ariyani)," kata Juno.

Juno menjelaskan bahwa empat orang yang diberikan bebas bersyarat kemarin adalah terpidana korupsi atau tipikor.

"Iya semua tipikor semuanya," kata dia.

Kasus korupsi keempat tipikor

Berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Atut menyuap Akil Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Baca juga: Selama Masa Percobaan, Ratu Atut Dilarang ke Luar Negeri dan Luar Kota Tanpa Izin

Sementara itu, nama Pinangki mengemuka satu tahun terakhir setelah terlibat dalam kasus Djoko Tjandra, buronan kasus skandal Bank Bali yang ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Jaksa Pinangki sebelumnya berstatus sebagai kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara karena alasan ibu rumah tangga.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratu Atut Langsung Ziarah ke Makam Ayah dan Berkumpul dengan Keluarga

Lalu, Mirawati Basri merupakan terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Mirawati menjadi perantara suap mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra dan ditahan di Lapas Anak dan Wanita Kelas II Tangerang berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 23 Februari 2021, Mirawati dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sementara itu, Desi Ariyani adalah mantan kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan pada 26 April 2021.

Desi Ariyani dihukum karena telah terbukti memperkaya diri sendiri, antara lain Desi Aryani sebesar Rp 3,4 miliar, Fator Rachman Rp 3,6 miliar, Jarot Subana Rp 7,1 miliar, Faqih Usman Rp 8,8 miliar, dan Yuli Ariandi Siregar senilai Rp 47 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com