TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dicatut namanya sebagai anggota partai politik (parpol).
Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis dan Pelaksanaan Ajat Sudrajat mengatakan, pencatutan itu diketahui setelah warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) mereka di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Warga lalu melaporkan pencatutan nama mereka kepada KPU.
"Memang benar di Tangsel juga ada beberapa masyarakat yang merasa tidak terdaftar sebagai anggota parpol (tetapi NIK-nya tercatat di Sipol)," kata Ajat saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Ada enam pelapor yang sudah terklarifikasi namanya dicatut, sedangkan enam lainnya masih dalam proses klarifikasi.
Ajat mengungkapkan, ada lima partai politik yang kedapatan menggunakan NIK enam pelapor yang telah terklarifikasi dicatut namanya.
Namun, dia tidak memerinci parpol mana saja yang mencatut nama warga sebagai anggotanya.
"Kemarin kami sudah klarifikasi kepada para pihak pelapor enam orang. Nanti juga ada sekitar enam orang lagi yang mau diklarifikasi, karena enam baru lagi pas dicek muncul di help desk KPU," kata Ajat.
Jumlah laporan ini kemungkinan akan terus bertambah menyusul belum selesainya proses verifikasi administrasi.
Nantinya, klarifikasi akan dikirimkan ke KPU Provinsi Banten untuk direkap KPU RI melalui Sipol.
Selanjutnya, KPU RI akan menyampaikan kepada masing-masing parpol untuk menghapus data warga yang namanya dicatut.
"Nanti KPU RI akan meminta ke parpol untuk dihapus dari keanggotaannya di Sipol. Jadi DPP partai nanti yang menghapusnya," jelas Ajat.
Baca juga: Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Pengemudi Ojol Harus Bayar Rp 1.000
Masyarakat bisa mengecek untuk memastikan namanya dicatut sebagai anggota parpol atau tidak di situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Caranya, memasukkan NIK, lalu klik "CARI".
Warga bisa melapor ke KPU Tangsel jika namanya dicatut sebagai anggota parpol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.