JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan rumah di perumahan elite, Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam digusur usai warga kalah di pengadilan.
Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur diwarnai protes dari warga pada Rabu (7/9/2022) pagi.
"Kami warga yang baik, punya SHM (sertifikat hak milik), IMB (izin mendirikan bangunan), saya sendiri tinggal di sini 28 tahun. Belinya tahun 1994," ujar warga yang akan digusur, Darmawati (61), di lokasi, Rabu siang.
Baca juga: Antar Jemput Penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Pengemudi Ojol Harus Bayar Rp 1.000
Ada 14 rumah di Blok F Perumahan Taman Duren Sawit yang akan digusur.
Sidang gugatan itu sebenarnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimenangkan oleh penggugat yang menggugat warga perumahan tersebut.
"Jadinya keluarnya dari PN Jakarta Selatan untuk eksekusi itu. Akhirnya dipindahin ke PN Jakarta Timur, PN Jakarta Selatan ngasih atau melimpahkan," kata Darmawati.
Darmawati menyebutkan, warga hingga kini tidak mengetahui identitas penggugat.
"Yang menggugat dia bilang ahli waris. Terus kami telepon ahli waris, katanya dia tidak menggugat," ujar Darmawati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.