JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta harga BBM non-subsidi Pertamax. Hal ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Sabtu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM berlaku mulai pukul 14.30 WIB.
Atas kenaikan harga tersebut, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun. Adapun sektor transportasi publik turut mendapat kucuran dana tersebut.
Pemerintah daerah akan menggunakan anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi.
Baca juga: Harga BBM Naik, Dewan Transportasi Jakarta: Tarif Angkutan Publik Seharusnya Tak Perlu Ikut Naik
Selain itu, juga akan ada pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun untuk sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, hingga nelayan dan Umumahan perlindungan sosial.
Kendati demikian, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun menilai alokasi dana sebesar Rp 2,17 triliun untuk subsidi angkutan umum itu sangat kurang. Pasalnya, kata dia, subsidi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk angkutan umum saja lebih dari itu.
Ia mencatat subsidi untuk Transjakarta sekitar Rp 4,2 triliun, lalu untuk Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sekitar Rp800 miliar, dan subsidi ke Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta sekitar Rp400 miliar.
"Kalau bisa khusus layanan angkutan umum DKI Jakarta harus mendapatkan subsidi angkutan umum yang lebih besar," ujar Haris kepada Kompas.com, dikutip Rabu (7/9/2022).
Hal ini, kata Haris, agar mikrobus yang terintegrasi dengan Transjakarta dapat diterapkan secara keseluruhan. Dengan demikian, Haris mengatakan nantinya seluruh mikrobus di DKI Jakarta tergabung dalam layanan Transjakarta.
"Perhitungkan kembali secara seksama terkait penyesuaian tarif angkutan umum di DKI Jakarta dan alokasi subsidi angkutan umum dari kenaikan BBM tersebut kalau bisa disalurkan dengan tepat sasaran dan benar," ujar Haris.
Menurut Haris, kalau perhitungan subsidi sudah tepat akan membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi. Pasalnya, kata Haris, hal itu bisa membuat tarif angkutan umum tarif tidak perlu ikut naik walaupun harga BBM sudah naik.
Baca juga: Dewan Transportasi Jakarta Minta Kenaikan Harga BBM Jadi Momentum Penggunaan Angkutan Umum
"Apabila diperhitungkan dengan baik, tarif angkutan tidak perlu disesuaikan karena dapat tertutupi dengan alokasi subsidi tersebut," tutur Haris.
Menurut Haris, dorongan penggunaan angkutan umum tersebut perlu dilakukan karena kualitas layanan angkutan umum di DKI Jakarta dinilai sudah relatif baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.