BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) mengeluhkan perihal penetapan biaya masuk Rp 1.000 yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol) di Stasiun Bekasi Timur.
Akibat kebijakan tersebut, banyak pengemudi ojol enggan menjemput atau mengantarkan penumpang hingga pintu masuk peron stasiun.
Penumpang pun harus berjalan kaki dari jalan raya ke pintu masuk peron Stasiun Bekasi Timur.
Salah seorang pengguna jasa ojol sekaligus pengguna KRL, Tari (46), mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dengan adanya pungutan Rp 1.000 tersebut.
"Enggak tahu (kejelasan pungutan Rp 1.000), karena jadi aneh ada dua pintu akses di Stasiun ini," kata Tari di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (7/9/2022).
Selain Tari, salah seorang pengguna ojol yang lain, yakni Marina juga merasakan kebingungan yang sama.
Menurut Marina, selain pengemudi ojol, para penumpang juga merasa dirugikan dengan adanya pungutan Rp 1.000 yang diterapkan di Stasiun Bekasi Timur.
"Satu memberatkan di ojolnya juga, satu lagi memberatkan di pelanggan, karena kan lumayan jarak jalannya dari sini (pintu masuk peron) ke situ (jalan raya depan Stasiun). Apa lagi kalau penumpangnya baru pulang kerja, capek juga kan," ujar Marina.
Ia pun berharap agar kondisi antar-jemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur dapat segera kembali seperti sebelumnya.
"Saya pengennya kaya dulu saja, driver bisa keluar-masuk buat antar penumpang di depan pintu masuk peron, tapi ya enggak usah bayar, kayak langsung saja," harap Marina.
Perihal karcis pungutan Rp 1.000 yang diterapkan bagi pengemudi ojol di Stasiun Bekasi Timur sebelumnya telah beredar di medsos.
Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @tsanvia. Pemilik akun tersebut mengunggah foto karcis khusus ojek online.
"KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1.000," demikian tulisan dalam karcis tersebut.
Di dalam karcis tersebut juga ada keterangan bahwa karcis itu bukan untuk parkir kendaraan, melainkan hanya untuk menurunkan (drop off) pengguna jasa.
Ada pula stempel bertulisan Totabuan Manajemen Parkir dengan cap berwarna biru dalam karcis tersebut.
Baca juga: Pengemudi Ojol Protes Kena Biaya Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur, Tuding Bukan Tarif Resmi
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh vendor resmi yang mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur.
Menurut Eva, pungutan Rp 1.000 itu bukan pungutan liar (pungli), seperti yang disampaikan pemilik akun Twitter @tsanvia.
Eva berujar, karcis itu hanya diberikan ketika pengemudi ojol yang menurunkan atau menjemput penumpang melewati gerbang parkir yang sudah ditentukan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi, bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan pengelola parkir, resmi di area tersebut, sehingga jika tidak melewati gate, tidak perlu membayar," ujar Eva, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.