JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah asosiasi pengemudi ojek online keberatan dengan kenaikan tarif ojek online yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Mereka menilai biaya sewa aplikasi yang ditetapkan sebesar 15 persen masih terlalu besar.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, idealnya pihak perusahaan atau aplikator cukup mendapatkan 10 persen dari total biaya yang dibayarkan konsumen.
"Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen," kata Igun kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Umumkan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Turun Jadi 15 Persen
Igun mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan aspirasi ini langsung ke Kementerian Perhubungan saat rapat daring pada Selasa, 6 September 2022 lalu.
Ia pun menyesalkan Kemenhub tak mengakomodir permintaan tersebut.
Dalam tarif terbaru yang sudah ditetapkan Kemenhub, biaya sewa aplikasi memang sudah diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen.
Namun, Igun menyebut tarif itu masih cukup tinggi.
"Jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring," kata Igun.
Hal serupa juga disampaikan asosiasi Ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, tarif sewa aplikasi masih terlalu besar sehingga merugikan pengemudi Ojol.
"Untuk itu kami menuntut potongan aplikator diturunkan menjadi maksimal 10 persen dan pelanggaran potongan aplikator yang selama ini terjadi harus dikembalikan kepada driver," katanya.
Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Baca juga: Tarif Baru Ojol di Jabodetabek, Tarif Batas Bawah Jadi Rp 2.550, Tarif Batas Atas Rp 2.800