TANGERANG, KOMPAS.com - Indra Kesuma atau Indra Kenz mengaku selama ini sudah melakukan trading di berbagai platform, tidak hanya Binomo.
“Jadi memang saya melakukan trading di banyak platform atau aplikasi,” kata Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Indra Kenz Sempat Ditegur OJK Terkait Binomo Sebelum Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Hal ini disampaikan Indra dalam persidangan kasus penipuan investasi binary option Binomo yang beragendakan pemeriksaan saksi non-korban hari ini.
Indra menuturkan bahwa ia bermain di 6 sampai 10 aplikasi, di antaranya Indodax (cryptocurrency), Binance, Mining Crypto, dan Binomo (binary option).
Indra Kenz sudah aktif bermain trading sejak 2018.
Dari keahliannya bermain trading, ia memutuskan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui akun media sosialnya tentang bagaimana cara bermain trading yang bisa menghasilkan keuntungan.
Keaktifan Indra Kenz berbagi dan mempromosikan cara bermain trading ini membuat dirinya bergabung menjadi seorang afiliator di Binomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.
Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.
Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.
"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.
Kedua, Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.
Baca juga: Pernah Sekali Bertemu Eks Customer Service Binomo, Indra Kenz Akui untuk Transaksi Ini...
Ketiga, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Kumulatifnya Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata jaksa.
Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.