TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz pernah dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021 oleh platform jual beli Bitcoin, Indodax.
Indra Kenz mengatakan bahwa dia bisa mendapatkan gelar tersebut karena transaksinya yang bernilai fantastis.
“Karena memang di 2021 ada kenaikan aset crypto yang luar biasa tinggi. Di 2020 Bitcoin Rp 100 juta, di 2021 hampir Rp 1 miliar,” ujarnya di persidangan kasus investasi bodong Binary Option Binomo yang beragendakan pemeriksaan saksi non-korban, Rabu (7/9/2022),
“Jadi saya mendapatkan banyak keuntungan dari itu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan 5 orang saksi, di mana salah satunya adalah Legal & Compliance Staffe Indodax Gibran Hawy Akbar.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo
Gibran menjelaskan, pemberian penghargaan Trader of the Year 2021 kepada Indra Kenz benar adanya.
Namun, Gibran sendiri mengaku tidak begitu terlibat aktif dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Mungkin sudah dianalisa oleh tim terkait kami ya, bahwa mungkin ada indikasi memang aktivitas transaksi aset crypto yang dilakukan oleh saudara Indra Kenz memang terbukti ada untungnya,” jelasnya.
Saat JPU menegaskan pertanyaan apakah dengan adanya transaksi aset crypto yang tinggi dan menguntungkan maka Indra Kenz dinobatkan menjadi Trader of the Year 2021, Gibran pun menjawab dirinya tidak tahu pasti soal kebijakan tersebut.
"Makanya saya bilang ada tim terkait. Bukan tupoksi saya untuk menjelaskan,” ucap dia.
Baca juga: Indra Kenz Sempat Ditegur OJK Terkait Binomo Sebelum Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk melacak ke mana saja uang yang digunakan Indra Kenz saat bermain trading Binomo sebelum dilaporkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.
Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.
Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.
"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Mantan Afiliator Binomo Tak Jadi Tersangka seperti Indra Kenz