JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta mengaudit pelaksanaan acara balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Audit itu rencananya dilakukan oleh kantor akuntan swasta.
Namun, setelah tiga bulan acara Formula E digelar, audit belum juga mulai dilakukan karena Jakpro baru menemukan perusahaan yang mau melakukan audit pergelaran Formula E.
Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto mengatakan, proses untuk mendapatkan perusahaan auditor itu dilakukan melalui tender.
"Sudah ada yang ditunjuk melalui proses tender," kata Widi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Setelah 3 Bulan Pelaksanaan Formula E, Jakpro Baru Dapatkan Auditor dari Pihak Swasta
Awalnya, proses audit Formula E diproyeksikan selesai pada pertengahan Juli 2022 dengan waktu pengerjaan paling lama 1,5 bulan.
Namun, jadwal tersebut akhirnya molor karena Jakpro tak kunjung mendapatkan kantor akuntan yang mau melakukan audit.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, Pemprov DKI Jakarta melakukan malaadministrasi karena tak kunjung melaksanakan audit penyelenggaraan Formula E hingga kini.
Ajang balap mobil listrik itu sendiri berlangsung pada 4 Juni 2022.
"Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit (laporan keuangan) tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," tutur Gilbert.
Baca juga: F-PDIP DPRD DKI Sebut Ada Malaadministrasi Terkait Formula E, Penyelenggaraan Tak Kunjung Diaudit
Selain itu, Gilbert juga menyoroti nihilnya transparansi hasil negosiasi ulang antara Jakpro selaku BUMD DKI penyelenggara Formula E dengan Formula E Operation (FEO).
Kemudian, membengkaknya commitment fee Formula E hingga Rp 90 miliar juga menjadi sorotan.
"Adanya tambahan bayaran (commitment fee) Rp 90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur (Anies Baswedan)," kata Gilbert.
Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu berharap, KPK memahami peraturan sebagai dasar untuk mengetahui keputusan Anies terkait penyelenggaraan Formula E telah melampaui kewenangan.
"KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya malaadministrasi yang terjadi," ujar Gilbert.