JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diminta mengaudit pelaksanaan acara balap mobil listrik Formula E Jakarta.
Audit itu rencananya dilakukan oleh kantor akuntan swasta.
Namun, setelah tiga bulan acara Formula E digelar, audit belum juga mulai dilakukan karena Jakpro baru menemukan perusahaan yang mau melakukan audit pergelaran Formula E.
Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto mengatakan, proses untuk mendapatkan perusahaan auditor itu dilakukan melalui tender.
"Sudah ada yang ditunjuk melalui proses tender," kata Widi kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Setelah 3 Bulan Pelaksanaan Formula E, Jakpro Baru Dapatkan Auditor dari Pihak Swasta
Awalnya, proses audit Formula E diproyeksikan selesai pada pertengahan Juli 2022 dengan waktu pengerjaan paling lama 1,5 bulan.
Namun, jadwal tersebut akhirnya molor karena Jakpro tak kunjung mendapatkan kantor akuntan yang mau melakukan audit.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai, Pemprov DKI Jakarta melakukan malaadministrasi karena tak kunjung melaksanakan audit penyelenggaraan Formula E hingga kini.
Ajang balap mobil listrik itu sendiri berlangsung pada 4 Juni 2022.
"Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit (laporan keuangan) tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit," tutur Gilbert.
Baca juga: F-PDIP DPRD DKI Sebut Ada Malaadministrasi Terkait Formula E, Penyelenggaraan Tak Kunjung Diaudit
Selain itu, Gilbert juga menyoroti nihilnya transparansi hasil negosiasi ulang antara Jakpro selaku BUMD DKI penyelenggara Formula E dengan Formula E Operation (FEO).
Kemudian, membengkaknya commitment fee Formula E hingga Rp 90 miliar juga menjadi sorotan.
"Adanya tambahan bayaran (commitment fee) Rp 90 miliar juga tidak pernah dibuka dalam rapat. Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur (Anies Baswedan)," kata Gilbert.
Oleh karena itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu berharap, KPK memahami peraturan sebagai dasar untuk mengetahui keputusan Anies terkait penyelenggaraan Formula E telah melampaui kewenangan.
"KPK diharapkan mampu mengungkap banyaknya malaadministrasi yang terjadi," ujar Gilbert.
KPK pun memanggil Anies untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan Formula E. Anies datang ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.
Anies mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang penyelenggaraan Formula E.
"Ini adalah upaya membaurkan kemajuan dan gagasan soal Formula E, agar KPK dapat mendudukannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan," kata Anies dikutip dari keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Diperiksa Terkait Formula E, Anies: Senang Sekali Bisa Kembali Bantu KPK...
Menurut Anies, dengan demikian, kecurigaan terhadap pelaksanaan Formula E akan hilang, berganti menjadi kolaborasi kuat.
Sehingga, di masa mendatang, para pemimpin pusat maupun daerah mampu dan mendapat tempat mengusung berbagai kemajuan.
Selain itu, lanjut Anies, sejak awal Formula E adalah sebuah bentuk kemajuan berupa gagasan dan kegiatan.
Formula E, kata dia, merupakan kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan, dan politik di Indonesia.
Oleh karena itu, Anies mengajak semua pihak bersama-sama membaur demi kemajuan Indonesia agar berubah menuju peradaban yang lebih tingggi.
"Makin membaur sebuah kemajuan maka narasi peradaban kita makin akan terus bergerak ke arah yang benar," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.