TANGERANG, KOMPAS.com - Beberapa fakta terungkap dalam sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (7/9/2022).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, didapatkan fakta bahwa Indra Kenz pernah ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bemain di banyak platform trading, hingga keyakinan kuasa hukum bahwa Indra tak terbukti bersalah.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dipanggil dan ditegur oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Departemen Keuangan OJK.
Hal ini disampaikan oleh Analis SWI Tria Arga Putra Silalahi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin.
"Kalau terhadap terdakwa Indra Kesuma kami pernah memanggil di forum rapat Satgas Waspada Investasi itu tanggal 10 Februari 2022," kata Tria.
"Kami memanggil untuk saudara Indra Kenz ini satu kali," tambah dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Indra Kenz Tak Terbukti Bersalah dalam Kasus Binomo, Ini Alasannya
Sementara itu, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Tria menjelaskan, Indra Kenz dipanggil karena SWI menerima banyak laporan terkait aktivitas illegal trading Binomo.
SWI yang bertugas mengawasi dan menangani persoalan entitas-entitas tidak terdaftar di Indonesia telah mengeluarkan daftar 23 binary option di Indonesia yang tidak terdaftar atau ilegal, salah satunya adalah Binomo pada 2019.
"Jadi kami pernah menghentikan kegiatannya (Binomo) pada tahun 2019," ujar Tria.
Namun, setelah itu masih banyak laporan atau pengaduan terkait Binomo melalui email waspada.ojk.go.id sehingga tim SWI menangani laporan itu lebih lanjut.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tidak Hanya Trading di Binomo
Saat Binomo diblokir pada 2019, tim SWI tidak mengetahui apakah terdakwa Indra Kenz sudah bergabung di dalam platform tersebut atau tidak.
"Kami malah tidak tahu apakah ada terdakwa, kami melakukan penanganan terhadap entitasnya," ucap Tria.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.