JAKARTA, KOMPAS.com - Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Kamis (8/9/2022) pagi.
Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro mengatakan, Pinangky wajib lapor diri satu bulan sekali terhitung sejak hari ini hingga 15 Desember 2024.
"Ibu Pinangki telah melakukan lapor diri pertama. Yang bersangkutan melaksanakan pembimbingan hingga tanggal 15 Desember 2024. Wajib lapor diri setiap bulannya," kata Ricky di kantor Bapas Jaksel, Kamis.
Baca juga: Pinangki Lapor Diri Perdana ke Bapas Jaksel Setelah Bebas Bersyarat
Lapor diri selama dua tahun ke depan wajib dijalani Pinangki sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ricky menjelaskan, pelaporan diri yang dijalani Pinangki dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke kantor Bapas Jaksel.
Bapas Jaksel akan melakukan pembimbingan kepribadian, kemandirian, dan pengawasan terhadap Pinangki secara langsung.
"Bentuk pembimbingan seperti konseling, tatap muka dengan pembimbing pemasyarakatan. Akan ada bimbingan kepribadian seperti yang saya sampaikan, kepribadian dan kemandirian untuk Ibu Pinangki," kata Ricky.
Baca juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Pinangki menjadi satu dari empat terpidana korupsi tahanan Lapas Tangerang yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Tiga orang lainnya yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Ariyani, dan Mirawati Basri.
Keempat orang itu disebut telah memenuhi prosedur operasional standar dan proses pertimbangan pembebasan bersyarat (PB) yang berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.