Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuangan Sampah dari Tangsel ke TPAS Cilowong Dihentikan Sementara

Kompas.com - 08/09/2022, 14:23 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang pembuangan sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) Cilowong, Kota Serang, Banten, untuk sementara.

Keputusan ini berlaku sejak 1 September 2022 setelah digelar dialog antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, DLH Kota Tangsel, DLH Kabupaten Serang, DLH Provinsi Banten, Ketua DPRD Kota Serang, dan perwakilan dari masyarakat Taktakan.

"Atas kesepakatan dengan warga Cilowong mulai 1 September 2022 disetop sementara," ujar Kabag Hukum Pemkot Serang, Subagyo, saat dihubungi Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Warga Cilowong Bakal Dapat Rp 1 Miliar dari Kompensasi Sampah Tangsel

Penghentian sementara pembuangan sampah ini juga berlaku bagi Kabupaten Serang. Subagyo menjelaskan, penghentian disebabkan miskomunikasi antara Pemkot Serang, DLH Serang, dan DLH Tangsel.

Awalnya, DLH Tangsel dan masyarakat Cilowong bersepakat bahwa pembayaran retribusi maupun kompensasi dampak negatif (KDN) dilakukan setiap akhir bulan.

Penghitungan besaran tarif retribusi diperoleh dari akumulatif jumlah sampah yang masuk dari Tangsel ke Cilowong selama kurun satu bulan.

Setelah diketahui jumlah akumulatifnya pada akhir bulan, maka selanjutnya menghitung jumlah tarif retribusi. Sedangkan penghitungan tarif KDN sebesar 10 persen dari total biaya retribusi yang harus dibayarkan.

"Yang masalah kesepakatannya, kan Tangsel mintanya tiap akhir bulan. Tapi warga minta di awal bulan. Jadi disepakati per tiga bulan," kata Subagyo.

Baca juga: Warga Serang Izinkan Truk Sampah Tangsel Melintas ke TPA Cilowong

Menurut dia, DLH Tangsel sudah membayarkan retribusi sekaligus KDN untuk periode Juli hingga Agustus 2022 pada akhir bulan.

Namun karena masyarakat Cilowong meminta pembayaran di awal bulan selama tiga bulan sekaligus, maka Pemkot Serang menunggu pembayaran dari DLH Tangsel untuk September di awal bulan.

"Juli-Agustus sudah dibayarkan KDN ke Pemkot Serang, tapi belum didistribusikan ke masyarakat oleh Pemkot Serang, nunggu sekaligus tiga bulan," kata Subagyo.

Menurut dia, DLH Tangsel beralasan proses pembayaran masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan (APBD-P), sehingga Pemkot Serang memberi tenggat sampai 20 September 2022.

Jika pembayaran sudah dilunasi, Pemkot Serang mendistribusika KDN selama periode tiga bulan sekaligus (Juli-September 2022) kepada warga Cilowong.

"(Setelah dibayarkan September) nanti pembuangan sampah dari Tangsel akan berjalan seperti biasa. Dengan beberapa ketentuan seperti kendaraan harus sesuai pengiriman, tidak boleh bocor, sehingga tidak menimbulkan bau," pungkas Subagyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com