Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pria di Tangerang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Kompas.com - 08/09/2022, 16:37 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) di Kelapa Dua, Tangerang, disebut telah berulang kali mencabuli anak tirinya.

Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, aksi S dilakukan ketika korban tertidur dan di rumah sendirian.

"Kejadian sudah berulang. Pada saat korban tidur, saat korban sedang berada di rumah sendiri Itu digerayangi. Mulai dari meraba daerah sensitif sampai mengarah ke kemaluan," ujar Aldo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kamis (8/9/2022).

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Ditangkap

Menurut Aldo, pelaku melakukan aksinya itu secara paksa sehingga korban tidak berani memberontak.

Korban berinisial AKN yang masih berusia 12 tahun itu baru berani melapor setelah pelaku berusaha memerkosanya di dalam kamar.

"Ancaman tidak ada. Namun karena posisi pelaku adalah ayah tiri sekaligus suami ibu kandungnya, pelaku tidak langsung berani bercerita," ungkap Aldo.

"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita ke ibu kandungnya," kata dia.

Adapun S ditangkap di Bali oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Juni 2022.

Baca juga: Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa

"Tersangka inisial S, laki-laki 42 tahun. Korban seorang perempuan AKN (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten tangerang," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis.

Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.

Korban menceritakan kekerasan yang dia alami itu kepada ibunya ketika S tidak berada di rumah.

"Pelaku tukang potong rambut, hairstylist. Berpindah-pindah tempat, terakhir di Denpasar, Bali," kata Zulpan.

Zulpan menuturkan, pelaku meraba dan menyentuh alat vital korban berkali-kali ketika sedang tertidur. Bahkan, pelaku sempat berusaha memerkosa korban di dalam kamar.

Namun aksi tersebut gagal dilakukan karena korban memberontak dengan cara menendang dan meminta pelaku tidak melanjutkan aksinya.

Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

"Saat itu korban sempat menendang tersangka S dan memakinya, setelah itu tersangka S menghentikan perbuatannya," ungkap Zulpan.

Kini, S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com