JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial S (42) di Kelapa Dua, Tangerang, disebut telah berulang kali mencabuli anak tirinya.
Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, aksi S dilakukan ketika korban tertidur dan di rumah sendirian.
"Kejadian sudah berulang. Pada saat korban tidur, saat korban sedang berada di rumah sendiri Itu digerayangi. Mulai dari meraba daerah sensitif sampai mengarah ke kemaluan," ujar Aldo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, kamis (8/9/2022).
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Ditangkap
Menurut Aldo, pelaku melakukan aksinya itu secara paksa sehingga korban tidak berani memberontak.
Korban berinisial AKN yang masih berusia 12 tahun itu baru berani melapor setelah pelaku berusaha memerkosanya di dalam kamar.
"Ancaman tidak ada. Namun karena posisi pelaku adalah ayah tiri sekaligus suami ibu kandungnya, pelaku tidak langsung berani bercerita," ungkap Aldo.
"Pada saat tersangka pergi dari rumah, korban baru bercerita ke ibu kandungnya," kata dia.
Adapun S ditangkap di Bali oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Juni 2022.
Baca juga: Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa
"Tersangka inisial S, laki-laki 42 tahun. Korban seorang perempuan AKN (12). Kejadian sejak Januari 2022 di Kelapa Dua, Kabupaten tangerang," ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis.
Menurut Zulpan, kasus terungkap setelah korban berani melaporkan tindakan yang sudah berkali-kali dialaminya kepada sang ibu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.