JAKARTA, KOMPAS.com - Hunian dengan down payment (DP) atau uang muka 0 rupiah yang berada di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, hanya bisa diisi oleh warga Ibu Kota alias ber-KTP DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko berujar, memiliki KTP DKI Jakarta merupakan salah satu syarat bagi warga yang ingin menghuni tempat tinggal berbentuk rumah susun (rusun) tersebut.
"Syaratnya (mendapatkan rusun itu) (memiliki) KTP DKI Jakarta, artinya warga DKI," tuturnya, ditemui di Cilangkap, Kamis (8/9/2022).
Syarat lainnya adalah calon penghuni harus belum memiliki rumah sebelumnya. Dengan kata lain, hunian DP Rp 0 itu harus menjadi kepemilikan pertama bagi calon penghuni.
Selain itu, penghasilan maksimal dari sepasang suami-istri calon penghuni rumah DP RP 0 itu adalah Rp 14,8 juta per bulan.
Baca juga: Anies Resmikan Rumah DP Rp 0 di Cilangkap, Begini Kondisi Huniannya...
Menurut dia, masih banyak warga yang menganggap bahwa angka itu merupakan penghasilan minimal.
"Jadi yang suka salah persepsinya, ini (Rp 14,8 juta) adalah batasan maksimumnya, bukan minimum ya," tuturnya.
Sementara itu, penghasilan minimal dari calon penghuni adalah mereka yang diupah di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Ia menegaskan, calon penghuni dengan penghasilan lebih dari Rp 14,8 juta per bulan tak akan lolos proses skrining.
"Jadi meski bergaji UMP, kalau skrining banknya lolos, ya dapat. Gajinya besar, tapi pengeluarannya tinggi enggak lolos," sebut Sarjoko.
Baca juga: Cara Daftar Jadi Penghuni Rumah DP Rp 0 di Cilangkap yang Baru Diresmikan Anies...
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan hunian dengan nama "Jakhabitat Dp 0 Rupiah Cilangkap" itu pada Kamis ini, sekitar pukul 09.30 WIB.
"Bismillahirahmanirahim, pada hari ini, Kamis, 8 September 2022, (sebanyak) 1.348 unit Jakhabitat hunian DP Rp 0 dinyatakan digunakan," kata Anies dalam sambutannya, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Anies mengingatkan calon penghuni rusun tersebut agar saling peduli.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya bertanggung jawab untuk membuat hunian (house).
Namun, calon penghuni turut bertanggung jawab untuk menjadikan rusun itu sebagai kediaman (home).
"Untuk calon penghuni, saya berpesan, kami pemerintah bisa bangun house, tetapi yang bisa buat ini jadi home itu bapak ibu sekalian. (Menjadikannya) rumah (yang) nyaman, guyub, seperti namanya itu tanggung jawab Bapak Ibu," ujar Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.