Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pencuri yang Mengaku TNI Ditangkap, Todongkan Pistol Saat Beraksi

Kompas.com - 08/09/2022, 18:20 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri dengan modus berpura-pura sebagai korban tabrak lari yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Kedua pelaku melancarkan aksinya sambil mengaku sebagai anggota TNI kepada korbannya. Mereka juga membawa airsoft gun untuk ditodongkan.

"Satu berinisial AS umur 53 tahun perannya dan sebagai eksekutor. Kemudian yang kedua ES adalah umur 49 tahun peran sebagai joki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Zulpan, kedua pelaku ditangkap setelah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Kisah Warga Perumahan Elite yang Tergusur Setelah Tinggal 28 Tahun

Aksi terakhir dilakukan pada 29 Agustus 2022 di kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Korban selaku pelapor sehabis dari dealer di kawasan Jalan Pasar Minggu untuk menuju ke kantornya di Kalideres," kata Zulpan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliling untuk mencari pengendara mobil yang menjadi targetnya.

Setelah mendapat korban yang akan diincar, pelaku akan memepet kendaraan target dan mengaku bahwa rekannya, yakni ES telah tertabrak.

"Pelaku ES mengaku korban tabrak lari dan kemudian meminta ganti rugi kepada korban," kata Zulpan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Penggusuran 14 Rumah Elite di Duren Sawit | Auditor Jakpro untuk Formula E | Pengemudi Ojol Bayar Antar Jemput Penumpang

Setelah itu, lanjut Zulpan, pelaku AS meminta korban bertanggung jawab sambil mengaku sebagai anggota TNI.

Dia juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan senjata yang dibawanya untuk meyakinkan korban.

"Apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka akan menodongkan senjata api jenis airsoft gun," ungkap Zulpan.

"Kemudian pelaku AS akan mengambil barang milik korban dan melarikan diri," sambungnya.

Dari situ, lanjut Zulpan, pelaku mengambil tas berisi sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai Rp 299,6 juta dari mobil korban.

Baca juga: Eksekusi 14 Rumah di Perumahan Elite Duren Sawit Diwarnai Bentrok Warga dan Aparat

Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota TNI Gadungan itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancamannya hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com