BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan buka suara mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Stasiun Bekasi Timur.
DJKA melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten telah menindaklanjuti dugaan praktik pungli tersebut.
Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus menyatakan PT Totabuan Manajemen Parkir merupakan pihak yang mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur.
"DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Rode dikutip dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Ia menjelaskan lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur merupakan lahan barang milik negara (BMN) dan masuk dalam inventaris BTP Wilayah Jakarta dan Banten.
"Dalam hal ini, skema kegiatan sewa yang dilakukan oleh PT Totabuan Manajemen Parkir telah sesuai dengan PMK 115/2022," imbuh Rode.
Pada tahap awal, proses sewa lahan dilakukan usai PT Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan ke BTP Jakarta dan Banten untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan.
"Permohonan kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub dan mulai berlaku sejak 27 April 2022," imbuh dia.
Baca juga: Ojol Tidak Kena Biaya Masuk Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur jika Berhenti di Area Antar Jemput
Terkait aduan masyarakat, Rode memastikan biaya Rp 1.000 itu bukanlah tarif parkir maupun pungutan liar.
Ia beralasan, retribusi itu dikenakan lantaran kegiatan penurunan penumpang oleh ojol membuat operasional lahan parkir menjadi overload.
Permasalahan ini sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan sejak dua minggu lalu.
"Terkait dengan informasi biaya sebesar Rp 1.000 itu merupakan retribusi atas penuruan penumpang di lahan parkir yang termasuk perjanjian sewa," ujar dia.
Baca juga: Saat Pungutan Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur Diprotes Pengemudi Ojol dan Penumpang...
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa biaya retribusi tidak akan dibebankan apabila pengemudi ojol menurunkan penumpangnya di area drop off yang sudah tersedia.
"Kami arahkan agar pengemudi ojol menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola PT Totabuan Manajemen Parkir," pungkas Rode.
Sebagai informasi, dugaan pungli dalam bentuk tarif parkir di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi ini ramai diperbincangkan di media sosial.