JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan sebuah video yang menampilkan seorang perempuan sedang dianiaya oleh laki-laki viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Asman Hadi turut menjelaskan, pelaku pemukulan itu merupakan pemilik kontrakan di Tangerang.
Sementara itu, perempuan berinisial C (24) yang dianiaya diduga telah melakukan aksi pencurian ponsel milik sang pemilik kontrakan.
Sebelum melakukan pencurian di Tangerang, C terlebih dahulu mencuri ponsel milik majikannya di Pademangan, Jakarta Utara.
Baca juga: Perempuan yang Dianiaya di Kosambi Tangerang ternyata DPO Kasus Pencurian di Pademangan
"Ada dua versi, versi yang pertama kita tangani di Pademangan dia mencuri HP majikannya, dia ART (asisten rumah tangga)," kata Asman saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Usai tertangkap CCTV, pelaku yang membawa ponsel milik majikannya itu kabur dan tinggal di daerah Teluknaga, Tangerang.
"Nah di sana dia mencuri lagi handphone di kontrakannya. Di kontrakan dia nyuri punya pemilik kontrakan dua handphone. Sehingga terjadi penganiayaan yang viral di Tangerang itu," tutur Asman.
Kejadian pencurian di Pademangan, kata dia, dilakukan pada 22 Agustus 2022.
Perempuan itu pun diserahkan oleh pengurus yayasan penyalur ART ke kantor polisi dalam kondisi terluka dan tubuhnya dipenuhi lebam.
"Pokoknya mencuri handphone milik pemilik kontrakan lah dua, enggak tahu (merek) handhphone-nya apa.
Baca juga: Pencurian di Pesantren Cengkareng, Motor dan Uang Tunai Milik Ustaz Raib
Asman menekankan bawa kondisi lebam yang dialami disebabkan karena C dianiaya oleh pemilik kontrakan yang saat ini statusnya menjadi tersangka di Tangerang.
"Jadi dia di sana nyuri lagi, digebukin sama yang punya kontrakan," ujar Asman.
Lebih lanjut, ia berkata perempuan itu sudah diamankan di Polsek Pademangan.
"Si pelaku yang viral itu bapak-bapak yang memukul dan menendang jadi tersangka di Tangerang. Kalau di sini (Polsek Pademangan) dia (C) pelaku pencurian kita tahan," imbuhnya.
Setelah terekam CCTV dan kabur, C sempat menitipkan ponsel curian dengan merek Iphone 11 Pro Max kepada temannya.
"HP-nya masih ada di tangan dia. Dia mau jual karena Iphone kan susah. Enggak ada yang mau nerima, alesannya minta dibukain, dititipin di temannya," ucap Asman.
Baca juga: Keluarga Pelaku Pencurian Cokelat di Alfamart Tangerang Minta Maaf
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.