KOMPAS.com - Penumpang dari luar negeri seringkali membawa minuman alkohol sebagai oleh-oleh. Dalam aturannya, ternyata memang diperbolehkan membawa minuman beralkohol di dalam pesawat.
Mengacu pada tweet balasan dari akun twitter resmi Angkasa Pura pada 1 Agustus 2022, dikatakan bahwa penerbangan internasional ke Indonesia diperbolehkan membawa minuman beralkohol ke Indonesia maksimal 1 liter per penumpang dengan kadar alkohol dibawah 70%.
Pagi sahabat, setiap penumpang dewasa dengan penerbangan internasional ke Indonesia diperbolehkan membawa minuman beralkohol ke Indonesia maksimal 1 Liter/penumpang dengan kadar alkohol dibawah 70%, kemasan aman dan bersegel disertai nota pembelian dari Duty Free tersebut. (1)
— @angkasapura172 (@angkasapura172) August 1, 2022
Selain itu mengacu pada aturan Bea Cukai di bandara berdasarkan Permenkeu 188/2010, dikatakan bahwa ada barang-barang yang dibebaskan bea cukai dan bisa dibawa melewati bandara yakni rokok dan minuman beralkohol maksimal 1 liter.
Baca juga: 5 Tips Check-in Pesawat, Perhatikan Waktu dan Siapkan Dokumen
Dalam Pasal 9 Permenkeu 188/2010 menyebutkan "Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya dan 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol," bunyi pasal tersebut.
Dengan kata lain jika kedapatan membawa lebih dari 1 liter alkohol maka akan dimusnahkan oleh petugas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.