JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengingatkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) gratis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2022 agar tepat sasaran.
"Komisi C telah meminta Pemprov DKI untuk mengkaji lagi program pembebasan PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi," kata Yusuf dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Yusuf mengatakan kebijakan itu harus ditinjau ulang karena saat ini sudah menjamur rumah klaster yang dimiliki masyarakat menengah ataupun mampu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, namun harga total pembeliannya jauh di atas nominal tersebut.
Baca juga: Ketika Pemprov Korbankan Rp 2,7 Triliun untuk Bebaskan PBB Warga Jakarta...
Adapun Pergub 23 tahun 2022 berisi ketentuan warga DKI yang NJOP rumahnya di bawah Rp 2 miliar akan mendapatkan pembebasan PBB. Sementara yang NJOP-nya di atas Rp 2 miliar mendapatkan pembebasan sebagian pajaknya untuk luas tanahnya 60 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.
Padahal masih banyak pemilik rumah warisan yang luasnya tidak besar, namun berada di pinggir jalan protokol ataupun di kawasan yang memiliki nilai tanah mahal seperti di Jakarta Selatan dan Pusat.
Mereka masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah namun tidak masuk dalam kriteria mendapat keistimewaan kebijakan tersebut.
"Kebanyakan dari mereka biasanya mendapatkan lungsuran lahan berupa warisan dan mereka dalam status pensiunan. Ini kan yang perlu dikaji ulang, apakah program tersebut sudah tepat sasaran untuk masyarakat kita," katanya.
Yusuf berharap jangan sampai orang yang mampu dapat kemudahan, tetapi orang-orang yang tidak mampu seperti pemilik tanah masih warisan tidak dibantu.
Baca juga: Anies Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pakar Ingatkan Potensi Salah Sasaran
Dalam waktu dekat, dia menyebutkan bahwa Komisi C akan memanggil Bapenda DKI untuk dimintai penjelasan secara detail faktor pendukung pembentukan Pergub itu.
"Komisi C sebenarnya mendukung selama itu untuk masyarakat, akan tetapi harus matang kajiannya untuk memastikan tepat sasaran, makanya Komisi C akan memanggil Bapenda segera," ucapnya.
Yusuf juga mengimbau agar Bapenda DKI lebih aktif lagi untuk membuat program-program dalam pemungutan pajak daerah untuk menutup pendapatan yang berkurang karena adanya kebijakan PBB Gratis ini.
"Kita harus jemput bola, harus lebih tegas pada pajak yang sempat rendah selama COVID-19, seperti pajak hotel, restoran dan hiburan. Ini harus digenjot untuk mengimbangi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan ketiga jenis pajak itu bisa menutup," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.