JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) sejak 2017 hingga Agustus 2022.
Adapun penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon juga masih minim.
Baca juga: Dua Pohon Tumbang di Tangsel dalam Sehari akibat Hujan Deras Disertai Angin
Dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon.
"Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujar Dirja dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Adapun perizinan penebangan pohon publik ini bisa diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda pelanggaran selama periode tersebut senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.
Penebangan ilegal ini, lanjut Dirja, telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp35 juta.
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Truk di Ampera Jaksel, Satu Orang Luka
"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kami hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.
Dirja menjelaskan temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.
Saat ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin.
Dua kasus, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.
Baca juga: Pemkot Jaksel Memantau Pohon di Jagakarsa yang Rawan Tumbang, Ditebang jika Membahayakan
"Begitu ada laporan atau temuan, kami langsung respons dengan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kami lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur Dirja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.