Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesadaran Perizinan Masih Minim, Pemprov DKI Ungkap Ada 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal dalam 5 Tahun Terakhir

Kompas.com - 09/09/2022, 06:16 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta telah mengungkap 39 kasus penebangan pohon tanpa izin (ilegal) sejak 2017 hingga Agustus 2022.

Adapun penebangan pohon publik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Dirja Kusuma mengungkapkan pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon juga masih minim.

Baca juga: Dua Pohon Tumbang di Tangsel dalam Sehari akibat Hujan Deras Disertai Angin

Dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon telah disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon.

"Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," ujar Dirja dilansir dari Antara, Kamis (8/9/2022).

Adapun perizinan penebangan pohon publik ini bisa diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diperoleh, akumulasi denda pelanggaran selama periode tersebut senilai Rp584 juta dengan tersangka berjumlah 44 orang.

Penebangan ilegal ini, lanjut Dirja, telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan vonis denda bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp35 juta.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Truk di Ampera Jaksel, Satu Orang Luka

"Terkait besaran denda, sepenuhnya ditetapkan hakim, kami hanya menyampaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," ucapnya.

Dirja menjelaskan temuan kasus atau peristiwa penebangan pohon tanpa izin itu berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat atau hasil pengawasan petugas di lapangan.

Saat ini, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sedang memproses beberapa kasus penebangan pohon tanpa izin.

Dua kasus, dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan pra penyelidikan, satu kasus sedang proses penyelidikan dan satu kasus di tahap penyidikan.

Baca juga: Pemkot Jaksel Memantau Pohon di Jagakarsa yang Rawan Tumbang, Ditebang jika Membahayakan

"Begitu ada laporan atau temuan, kami langsung respons dengan observasi, lalu mengumpulkan bahan keterangan. Kalau memang dibutuhkan, kami lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," tutur Dirja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com