BEKASI, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) menjelaskan bahwa biaya retribusi Rp 1.000 untuk pengemudi ojek online di Stasiun Bekasi Timur merupakan karcis resmi.
Kepala BTP Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, retribusi itu dipungut untuk mencegah jumlah kendaraan di lahan parkir Stasiun Bekasi Timur melebihi kapasitas.
"Retribusi ini dikenakan dengan alasan kegiatan penurunan penumpang oleh ojek online sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi overload," kata Rode dikutip dari keterangan resminya, Jumat (9/9/2022).
Rode menuturkan, biaya retribusi hanya dikenakan kepada pengemudi ojek online yang mengantar atau menjemput penumpang di depan pintu masuk lobi stasiun.
Biaya retribusi tidak akan dibebankan apabila pengendara ojol menurunkan atau menaikkan penumpang di area yang telah ditentukan, yang jaraknya sekitar 100 meter dari pintu masuk lobi stasiun.
"Kami arahkan pengemudi ojol menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT Totabuan Manajemen Parkir," ucap Rode.
Baca juga: Soal Pungutan Rp 1.000 untuk Ojol di Stasiun Bekasi Timur, Ini Penjelasan Ditjen Perkeretaapian
Adapun persoalan biaya retribusi Rp 1.000 di Stasiun Bekasi Timur mencuat setelah dianggap sebagai pungutan liar oleh pemilik akun Twitter @tsanvia. Twit tersebut pun viral.