JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinsial A ditangkap polisi karena mencuri ponsel milik pekerja di Jalan Puri Mutiara Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) sore.
Kapala Polisi Sektor (Kapolsek) Cilandak, Kompol Multazam mengatakan A ditangkap di tempat tinggalnya kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (8/9/2022) malam.
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan polisi dengan melihat rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi pencurian.
Baca juga: Ketika Pencuri Handphone Dipukuli Pemilik Kos yang Emosi di Kosambi, Keduanya Kini Masuk Penjara...
"Hasil rekaman CCTV di sekitar TKP diketahui pelaku tinggal di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakbar. Kemudian ditangkap pelaku A di dalam kamar," ujar Multazam dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).
Aksi pencurian itu bermula saat pelaku yang menggunakan motor Honda PCX berwarna merah melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku saat itu melihat korban HF bersama temannya sedang tertidur di teras salah satu rumah seusai bekerja. Pintu rumah tersebut tak tertutup.
Saat itulah pelaku beraksi mengambil ponsel merek Vivo type 1807 warna hitam milik korban yang sedang diisi dayanya lalu melarikan diri.
Baca juga: Dishub DKI Akan Terapkan Tarif Integrasi pada Pertengahan September 2022
"Saat korban bangun mencari ponsel miliknya sudah hilang. Korban mencoba menghubungi dengan ponsel temannya, tak terjawab," kata Multazam.
Korban saat itu memeriksa rekaman kamera CCTV yang menyorot ke lokasi kejadian.
Pada rekman kamera pengawas itu terlihat pelaku masuk secara perlahan dan mengambil ponsel tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, itu ada sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kami masih mencari barang bukti ponsel milik korban," kata Multazam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.