Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kuli Bangunan Bobol 11 Minimarket di Jakarta, Panjat Toko hingga Potong Kabel CCTV dan Alarm

Kompas.com - 09/09/2022, 17:49 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pencuri spesialis minimarket berinisial S (38), KM (47), dan M (47) yang sudah beraksi 11 kali di minimarket wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan ditangkap.

Ketiga pelaku merupakan kuli bangunan. Dalam aksinya, mereka mencuri dengan cara memanjat toko, menggunting atap, menjebol eternit, memotong kabel CCTV dan alarm, lalu membobol brankas.

Baca juga: Pembobolan 5 Minimarket di Jaktim Diduga Dilakukan Pelaku yang Sama

"Mereka menggunakan alat palu dan pahat. Sebelumnya mereka sudah berpengalaman membongkar brankas," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

S bertindak sebagai kapten atau yang membobol, KM sebagai pengawas sekitar, dan M sebagai pengawas sekitar serta penyuplai alat.

KM menyamar sebagai pengendara ojek online (ojol) untuk mengawasi keadaan sekitar.

"KM alias Komar sebagai pengawas daerah sekitar," ujar Budi.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebuah jaket ojol yang dikenakan KM.

Budi mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat beraksi di salah satu minimarket di Jalan Pangkalan I, Cinere, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2022) dini hari.

Baca juga: 3 Pembobol 11 Minimarket di Jaktim dan Jaksel Ditangkap, Simak Peran Pelaku dan Aksinya

"Setelah kami membuntuti, kami menangkap tangan pada saat pelaku beraksi," ujar Budi.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku telah membobol 11 minimarket

 Lima di antaranya berada di wilayah Jakarta Timur dan enam di Jakarta Selatan.

"Ini pencurian minimarket dalam keadaan kosong. Jadi mereka tunggu di luar, masuk ke atap, masuk ke dalam, bobol brankas, rokok, dan barang berharga lainnya," kata Budi.

Baca juga: 3 Kuli Bangunan Bobol 11 Minimarket di Jakarta, Pelaku Terlatih Bongkar Brankas

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com