JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera membahas tiga nama yang diusulkan sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembahasan itu akan dimulai pekan depan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," kata Prasetyo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: DPRD Disarankan Buat Kriteria Sebelum Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Prasetyo menjelaskan, mekanisme Rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.
Tentu utamanya dalam memilih usulan nama Pj Gubernur yang nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Seperti itu, intinya pekan depan (Rapimgab), bisa sebelum atau sesudah paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur," ujar dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan, Kemendagri telah secara resmi menyurati DPRD DKI Jakarta soal kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Lengser, Pj Gubernur DKI Jakarta Disebut Harus Netral
Penjabat tersebut akan menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada Oktober ini.
Ia bakal mengisi kursi gubernur hingga 2024.
"Sekali lagi, untuk DKI, sekarang tahapannya kami sudah berkirim surat kepada DPRD DKI. Kemarin saya tanda tangani," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan badan-badan penyelenggara pemilu, Rabu (31/8/2022).
"Dari Kemendagri nanti juga akan melihat mungkin tiga nama lagi (yaitu) tiga nama dari DPRD," lanjut dia.
Baca juga: M Taufik Sebut Sosok Heru Budi Hartono Cocok Jadi Pj Gubernur DKI karena Dekat dengan Presiden
Permintaan usulan tiga nama dari DPRD provinsi merupakan mekanisme yang sekarang ditempuh oleh Kemendagri dalam rangka penunjukan pj gubernur.
Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan tiga nama.
Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.