Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta Berharap Ada Analisis Kualitas Udara Selama Proses Pengosongan Muatan Batu Bara PT KCN, tapi...

Kompas.com - 09/09/2022, 19:57 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mempertanyakan mengapa tidak ada analisis kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selama proses pengosongan muatan batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan pengacara publik LBH Jakarta Jihan Fauziah usai audiensi di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2022).

"Yang jadi catatan kami adalah disayangkan dari pihak Suku Dinas (LH Jakarta Utara) atau Dinas LH DKI tidak ada analisis yang mendalam kualitas udara di Marunda bagaimana setelah izin lingkungan PT KCN dicabut," ujar Jihan, yang mewakili warga.

Baca juga: Masih Ada 80.000 Ton Batu Bara PT KCN di Pelabuhan Marunda, Proses Pengosongan Dijanjikan Selesai 11 Oktober

"Itu yang kami harapkan ada, tetapi enggak ada. Supaya bisa diukur. Kualitasnya lebih baik enggak ya," tutur Jihan.

Apalagi, lanjut Jihan, debu batu bara kembali mencemari Rusunawa Marunda dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir.

"Kami butuh konfirmasi ya, kemarin debu batu bara ada lagi," kata Jihan.

Jihan menyebutkan, masih ada 80.000 ton batu bara PT KCN di Pelabuhan Marunda.

Baca juga: Sebabkan Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda, PT KCN Sudah Tidak Lagi Beroperasi

"PT KCN menyampaikan sekarang sisa 80.000 ton di stockpile. Jadi itu kira-kira akan berhenti atau berakhir di 11 Oktober 2022, proses pengosongannya," ucap Jihan.

Pencemaran debu batu bara kembali terjadi di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin 9 September 2022RETNO AYUNINGRUM Pencemaran debu batu bara kembali terjadi di wilayah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Senin 9 September 2022

Adapun PT KCN diminta mengosongkan batu bara serta muatannya di Pelabuhan Marunda.

Hal itu imbas dari pencabutan izin lingkungan PT KCN oleh Dinas LH DKI Jakarta lantaran tak dapat memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

Sebelumnya, Dinas LH DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga: PT KCN Diminta Kosongkan Batu Bara serta Muatannya di Pelabuhan Marunda

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com