JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengirim tiga usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Usulan tersebut harus diserahkan ke Mendagri paling lama 16 September 2022.
"Deadline-nya 16 (September) kita masih punya waktu ya cukup lah," kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta pun akan segera membahas tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembahasan itu akan dimulai pekan depan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
Baca juga: DPRD Disarankan Buat Kriteria Sebelum Usulkan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
"Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan," kata Prasetyo dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan Rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi asas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.
"Seperti itu, intinya pekan depan (Rapimgab), bisa sebelum atau sesudah paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur," ujar dia.
Selain dari DPRD, Kementerian Dalam Negeri juga akan menyiapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.