BEKASI, KOMPAS.com - YN (42) menganiaya suami sirinya yang berinisial ET (46) di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, korban mendapat luka sobek pada bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri.
"(Serta) empat luka sayat di bagian paha dan betis sebelah kiri," kata Mustakim dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Tanggul Jebol, Perumahan Pinang Griya Permai Tangerang Terendam Banjir
Mustakim menjelaskan, mulanya korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Kemudian, korban merasakan celananya ditarik.
"Lalu korban melihat pelaku di samping kiri sedang memegang pisau kecil dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Mustakim.
Baca juga: Truk Boks yang Tak Kuat Menanjak di Lebak Bulus Juga Tabrak Angkot, Selain Tewaskan Pedagang
Setelah mendapat luka akibat disayat pisau oleh istrinya, kata Mustakim, korban meminta bantuan tetangga untuk diantar ke Rumah Sakit Medirosa Cikarang.
"Hasil pemeriksaan, korban dalam keadaan sadar dan dirawat di RS Medirosa Cikarang," kata Mustakim.
Mustakim berujar, pelaku diduga cemburu dan sakit hati karena mendapatkan informasi suaminya akan menikah lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.