Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42 Nama Calon Pj Gubernur Akan Diusulkan dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta

Kompas.com - 12/09/2022, 14:14 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan diusulkan dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta.

Untuk diketahui, DPRD DKI menggelar rapimgab pemilihan tiga nama calon Pj Gubernur DKI pada Senin (12/9/2022) dan Selasa (13/9/2022).

Kemudian, pengusulan 42 nama itu akan digelar pada rapimgab besok.

Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapimgab Pemilihan 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta selama 2 Hari, Ini Agendanya

"Saya minta kepada fraksi-fraksi yang ada menyiapkan tiga nama. Dari sembilan fraksi itu (masing-masing) menyiapkan tiga nama. Jadi (total) 27 (nama)," sebut Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

Kata dia, tak hanya fraksi, lima pimpinan DPRD DKI Jakarta juga masing-masing akan mengusulkan tiga nama sehingga total ada 15 nama yang diusulkan lima pimpinan legislatif Jakarta.

Dengan demikian, total ada 27 nama dari sembilan fraksi dan 15 nama dari pimpinan DPRD DKI.

"Jadi, total ada 42 nama (27 nama ditambah 15 nama)," tutur Prasetyo.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa dirinya tak akan mengintervensi keputusan sembilan fraksi untuk menentukan nama-nama yang bakal diusulkan dalam rapimgab besok.

Baca juga: Siang Ini, DPRD Akan Tentukan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI untuk Diusulkan ke Kemendagri

"Kami enggak mengintervensi semua fraksi. Silahkan fraksi menetukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta," tegas politisi PDI-P itu.

Untuk diketahui, rapimgab pemilihan tiga nama calon Pj Gubernur pada hari ini membahas soal mekanisme pengusulan dari masing-masing fraksi DPRD DKI Jakarta.

"Jadi hari ini kami mengadakan Bamus untuk menentukan bagaimana mekanisme daripada pengusulan tiga nama (calon Pj Gubernur DKI)," sebut Prasetyo.

LDPRD DKI Jakarta wajib menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sesuai arahan Kemendagri.

Baca juga: 16 September Batas Akhir DPRD Setor 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI

Penyetoran itu wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.

"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).

Ia berharap bahwa proses pemilihan tiga nama sosok melalui rapimgab itu dapat menghasilkan pengganti Anies-Riza yang sesuai.

Baca juga: Wagub Riza Harap Pj Gubernur DKI Juga Bisa Bikin Pemprov Raih Opini WTP dari BPK

"Semoga proses dan mekanisme ini mampu melahirkan sosok yang berintegritas untuk menyentuh langsung persoalan yang dialami warga Jakarta lima tahun terakhir, dalam waktu dua tahun yang sangat singkat ke depan," ujar dia.

Sebagai informasi, selain dari DPRD, Kemendagri juga akan menyiapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com