JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan membahas 27 nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Keputusan soal pembahasan 27 nama itu berdasarkan rapimgab tentang mekanisme pemilihan nama calon Pj Gubernur DKI yang digelar Senin (12/9/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berujar, 27 nama itu berasal dari tiga nama yang masing-masing disetor sembilan fraksi di legislatif Jakarta.
Baca juga: 9 Fraksi DPRD DKI Ajukan Nama Calon Pj Gubernur DKI, Masing-masing Setor 3 Nama
"Besok, dia (sembilan fraksi masing-masing) menyerahkan tiga nama. Jadi (total terkumpul) 27 (nama)," kata Orasetyo saat ditemui usai rapimgab pertama, Senin.
Ia menyatakan, lima pimpinan DPRD DKI Jakarta batal menyetorkan masing-masing tiga nama calon Pj Gubernur DKI.
Mulanya, lima pimpinan DPRD DKI juga masing-masing menyetorkan nama.
Menurut Prasetyo, kelima pimpinan itu batal menyetorkan nama karena mereka juga termasuk dalam fraksi yang ada di badan legislatif tersebut.
"Karena kami sebagai pimpinan Dewan adalah anggota fraksi, kami serahkan semua ke fraksi itu untuk menentukan siapa tiga orang tersebut," tutur dia.
Baca juga: 42 Nama Calon Pj Gubernur Akan Diusulkan dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta
Ia melanjutkan, saat rapimgab, setiap fraksi akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur ke pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam sebuah surat.
"Dia (sembilan fraksi) menyerahkan (nama) ke kami di amplop atas nama fraksi yang berkop surat," tutur politisi PDI-P itu.
Kemudian, lanjut Presetyo, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan membacakan ke-27 nama itu dalam rapimgab.
Tiga nama yang muncul terbanyak lah yang akan disetorkan ke Kemendagri.
Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapimgab Pemilihan 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta selama 2 Hari, Ini Agendanya
"Nanti perhitungan nama terbanyak dari nama (calon Pj Gubernur) yang diusulkan, pokoknya yang satu, dua, tiga (nama) teratas," tutur dia.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta memang diwajibkan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sesuai arahan Kemendagri.
Penyetoran itu wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.
"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.