JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta akan memilih tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berujar, pimpinan badan legislatif itu akan menentukan tiga nama calon Pj Gubernur DKI ketika rapimgab melalui sistem nama terbanyak.
Baca juga: 27 Nama Calon Pj Gubernur DKI Akan Dibahas DPRD DKI Saat Rapimgab Besok
Dalam rapimgab, sembilan fraksi akan menyetorkan masing-masing tiga nama sehingga total ada 27 nama calon Pj Gubernur DKI.
Menurut dia, nama terbanyak yang diajukan dari 27 nama itu lah yang akan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti perhitungan nama terbanyak dari nama (calon Pj Gubernur) yang diusulkan, pokoknya yang satu, dua, tiga (nama) teratas," kata Prasetyo usai rapimgab pertama, Senin (12/9/2022).
Sebelum menentukan tiga nama yang akan disetorkan, pimpinan DPRD DKI akan terlebih dahulu membacakan 27 nama yang disetor sembilan fraksi.
Ke-9 fraksi itu memang menyerahkan masing-masing tiga nama calon Pj Gubernur DKI dalam sebuah surat terlebih dahulu ke pimpinan DPRD DKI.
"Dia (sembilan fraksi) menyerahkan (nama) ke kami di amplop atas nama fraksi yang berkop surat," tutur politisi PDI-P itu.
Baca juga: 9 Fraksi DPRD DKI Ajukan Nama Calon Pj Gubernur DKI, Masing-masing Setor 3 Nama
Prasetyo menambahkan pimpinan DPRD DKI Jakarta batal menyetorkan masing-masing tiga nama calon Pj Gubernur DKI.
Mulanya, lima pimpinan DPRD DKI juga masing-masing menyetorkan nama.
Menurut dia, kelima pimpinan itu batal menyetorkan nama karena mereka juga termasuk dalam fraksi yang ada di badan legislatif tersebut.
"Karena kami sebagai pimpinan dewan adalah anggota fraksi, kami serahkan semua ke fraksi itu untuk menentukan siapa tiga orang tersebut," tutur Prasetyo.
Baca juga: 42 Nama Calon Pj Gubernur Akan Diusulkan dalam Rapimgab DPRD DKI Jakarta
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta memang diwajibkan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sesuai arahan Kemendagri.
Penyetoran itu wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.
"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.