JAKARTA, KOMPAS.com - Para pimpinan DPRD DKI Jakarta batal menyetorkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar besok, Selasa (12/9/2022).
Kelima pimpinan badan legislatif Jakarta semula berencana akan menyetorkan tiga nama saat rapimgab.
Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berujar bahwa kelima pimpinan itu batal menyetorkan nama.
Sebab, kelima pimpinan itu sejatinya tergabung dalam fraksi di DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: 27 Nama Calon Pj Gubernur DKI Akan Dibahas DPRD DKI Saat Rapimgab Besok
"Karena kami sebagai pimpinan dewan adalah anggota fraksi, kami serahkan semua ke fraksi itu untuk menentukan siapa tiga orang tersebut," tuturnya, ditemui usai rapimgab pertama, Senin (12/9/2022).
Dengan demikian, kata Prasetyo, hanya sembilan fraksi yang masing-masing menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI.
Dengan demikian, total akan ada 27 nama calon Pj Gubernur DKI yang akan dibahas di rapimgab untuk disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Besok, dia (sembilan fraksi masing-masing) menyerahkan tiga nama. Jadi (total terkumpul) 27 (nama)," sebut Prasetyo, ditemui usai rapimgab pertama, Senin.
Baca juga: DPRD DKI Pilih 3 Calon Pj Gubernur DKI yang Disetor ke Kemendagri Berdasarkan Nama Terbanyak
Menurut dia, setiap fraksi akan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur ke pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam sebuah surat.
"Dia (sembilan fraksi) menyerahkan (nama) ke kami di amplop atas nama fraksi yang berkop surat," tutur politisi PDI-P itu.
Kemudian, lanjut Prasetyo, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan membacakan ke-27 nama itu dalam rapimgab.
Tiga nama yang muncul terbanyak lah yang akan disetorkan ke Kemendagri.
"Nanti perhitungan nama terbanyak dari nama (calon Pj Gubernur) yang diusulkan, pokoknya yang satu, dua, tiga (nama) teratas," tutur dia.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta memang diwajibkan menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sesuai arahan Kemendagri.
Penyetoran wajib dilakukan satu bulan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria lengser pada 16 Oktober 2022.
"Sesuai arahan Kemendagri, tiga sosok tersebut menjadi kewajiban DPRD untuk diusulkan 30 hari sebelum jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 berakhir di 16 Oktober 2022," kata Prasetyo, Minggu (12/9/2022).
Untuk diketahui, selain dari DPRD, Kemendagri juga akan menyiapkan tiga nama usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang nantinya akan diserahkan langsung ke Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.