Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2022, 19:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian jika ingin mengajukan banding atas hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jerry memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya.

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Sempat Desak LPSK Lindungi Istri Ferdy Sambo

"Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

"Karena kan dalam putusan hukum, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung dia.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh Jerry terkait dengan hasil sidang KEPP tersebut.

"Jadi kami menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Banding

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.

Hasil sidang menyatakan, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Pemkot Kota Tangerang Sebut Banjir di Kawasannya Kiriman dari Tangsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Disebut Temui Pemilik Ruko di Pluit Diam-diam, Darmadi Durianto: Bukti Lemahnya Koordinasi

Bantah Disebut Temui Pemilik Ruko di Pluit Diam-diam, Darmadi Durianto: Bukti Lemahnya Koordinasi

Megapolitan
BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar

Megapolitan
Rangkaian Acara HUT Ke-496 Jakarta: Mulai dari Jakarta ‘Great Sale’, PRJ, hingga ‘Monas Week’

Rangkaian Acara HUT Ke-496 Jakarta: Mulai dari Jakarta ‘Great Sale’, PRJ, hingga ‘Monas Week’

Megapolitan
Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar

Temuan BPK, Pemprov DKI Kelebihan Bayar dan Belum Terima Denda, Nilainya Rp 45,87 Miliar

Megapolitan
Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Telah Memetakan Cimahi dan Purwakarta sebagai Target Berikutnya

Komplotan Pencuri Spesialis Alfamart Telah Memetakan Cimahi dan Purwakarta sebagai Target Berikutnya

Megapolitan
Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Bantahan Anggota Dewan Saat Dituding Provokasi Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit: Hanya Serap Aspirasi

Megapolitan
Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko

Megapolitan
Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Soal Kebocoran Informasi Sistem Proporsional Pemilu, Mahfud MD Minta MK Usut Tuntas

Megapolitan
Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Heru Budi Kalungkan Syal Usai Pemprov DKI Raih Opini WTP 6 Kali Beruntun

Megapolitan
Lukai Polisi Saat Ditangkap, Seorang Pembobol Alfamart Tewas Ditembak

Lukai Polisi Saat Ditangkap, Seorang Pembobol Alfamart Tewas Ditembak

Megapolitan
Tiket Gratis ke Ancol Hadir Kembali untuk Sebulan Penuh, Ini 'Link' Pemesanannya

Tiket Gratis ke Ancol Hadir Kembali untuk Sebulan Penuh, Ini "Link" Pemesanannya

Megapolitan
Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Beraksi di 9 Lokasi, Komplotan Pencuri Selalu Sasar Alfamart yang Buka 24 Jam

Megapolitan
Bawa 'Airsoft Gun' Saat Motor Bonceng 4, Pemuda Ini Beralasan untuk Jaga Diri

Bawa "Airsoft Gun" Saat Motor Bonceng 4, Pemuda Ini Beralasan untuk Jaga Diri

Megapolitan
Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

Megapolitan
Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk 'We Did It'

Pemprov DKI Kembali Raih Opini WTP, ASN Bersorak dan Bentangkan Spanduk "We Did It"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com