JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian jika ingin mengajukan banding atas hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jerry memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
"Karena kan dalam putusan hukum, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung dia.
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh Jerry terkait dengan hasil sidang KEPP tersebut.
"Jadi kami menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.
Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Banding
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Nurul mengatakan hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.
Hasil sidang menyatakan, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca juga: Pemkot Kota Tangerang Sebut Banjir di Kawasannya Kiriman dari Tangsel
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.