Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Persilakan AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding terkait Putusan PTDH

Kompas.com - 12/09/2022, 19:48 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mempersilakan eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Jerry Raymond Siagian jika ingin mengajukan banding atas hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jerry memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada dirinya.

Baca juga: Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Sempat Desak LPSK Lindungi Istri Ferdy Sambo

"Dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

"Karena kan dalam putusan hukum, juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," sambung dia.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan mengintervensi keputusan yang akan diambil oleh Jerry terkait dengan hasil sidang KEPP tersebut.

"Jadi kami menyerahkan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.

Sebelumnya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Dipecat dari Polri Imbas Kasus Brigadir J, AKBP Jerry Raymond Siagian Banding

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2022).

Nurul mengatakan hasil sidang etik terhadap AKBP Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Dalam sidang tersebut, turut diperiksa 13 saksi.

Hasil sidang menyatakan, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca juga: Pemkot Kota Tangerang Sebut Banjir di Kawasannya Kiriman dari Tangsel

Selain dipecat, Jerry juga dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama 29 hari yakni 11 Agustus sampai 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Besok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan

Adapun AKBP Jerry Siagian sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2022

Merujuk Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Jerry dicopot dan dimutasi bersama 24 personel Polri lainnya yang diduga melanggar kode etik karena tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, total 34 polisi telah dicopot dan dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus ini.

Baca juga: Imunisasi PCV Gratis di Jakarta Berlaku untuk Bayi Usia 2 Bulan

Kemudian, ada lima polisi yang dipecat dengan tidak hormat yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, termasuk AKBP Jerry.

Lalu, tujuh personel Polri ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus ini yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com