BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AR, oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu, Kabupaten Bekasi, atas dugaan praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
AR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi pada Kamis (8/9/2022) lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan bahwa AR diduga kuat meminta pungli lebih besar dari biaya yang seharusnya dibebankan kepada pemohon.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Buka Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Pungli PTSL Desa Lambangsari
"Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp 150.000 saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," kata Barkah dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Barkah menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan AR berawal pada September 2021.
Kala itu, AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan.
Undangan itu bertujuan untuk membahas alur pemberkasan dalam program PTSL.
"Tersangka lalu memberi instruksi semua perangkat desa untuk memungut biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000 per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon," ujar Barkah.
Tak hanya itu, AR juga diduga kuat memerintahkan pemungutan sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon.
Biaya itu akan ditambah Rp 400.000 sehingga total menjadi Rp 1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah.
"Kecuali bagi perangkat desa, hanya dikenakan Rp 1,4 juta," kata Barkah.
Barkah menjelaskan, total pungutan yang terkumpul adalah sebesar Rp 1,8 miliar. Total uang itu diketahui berasal dari pemohon yang tidak ada peralihan nama, dengan masing-masing uang yang dikeluarkan adalah Rp 400.000 tiap pemohon.
"Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," katanya.
Atas perbuatannya, AR akan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.