JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan MA sebagai tersangka lantaran memacu kendaraan roda empatnya di bahu jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (9/9/2022) malam.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Hartono, diketahui bahwa MA menabrak mobil Suzuki Baleno yang sedang mogok di bahu jalan.
"MA sudah ditetapkan tersangka. Dia melintas dari timur ke barat. Dari lajur 3 (tol), lalu ke (lajur) tengah, lalu ke bahu jalan. Kemudian menabrak mobil Baleno," Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Padahal, pengendara tidak boleh melintas di bahu jalan tol, kecuali untuk urusan darurat.
"Yang jelas tidak boleh lewat situ (bahu jalan). Kalau pun mau mendahului, ya dari kanan," ungkap Hartono.
Hartono melanjutkan, di dalam mobil tersebut terdapat seorang wanita. Sedangakan di luar mobil, suami wanita tersebut, RW (63) tengah memperbaiki mobil.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jelambar yang Tercebur ke Kali Grogol Ditemukan Tewas
Setelah MA menabrak, mobil pun terdorong, sementara RW terpental ke luar jalan layang dan tercebur ke Kali Grogol di bawahny
"Xenia menabrak dari belakang. Posisi Baleno sedang berhenti. Lalu istri korban (yang di dalam mobil) berteriak," kata Hartono.
"Sedangkan mobil tersangka sempat berputar. Tersangka juga mengalami luka tapi sedikit," imbuh Hartono.
Setelah tercebur ke kali, korban RW sempat hilang selama 12 jam. Hingga akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad RW sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.
Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas imbas Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II
"Korban pun akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB oleh personil SAR gabungan," ujar Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Fazzli dalam keterangannya, Sabtu.
"Hingga dini hari namun korban belum ditemukan. Pencarian korban kemudian dilanjutkan pada Sabtu, pagi. Pada radius 100 meter dari lokasi kejadian (korban ditemukan) dalam keadaan meninggal dunia," kata Fazzli.
Atas perbuatannya, MA pun ditahan di kantor polisi dan disangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.