BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap AR, oknum Kepala Desa (Kades) Cibuntu pada Kamis (8/9/2022) lalu.
AR diduga kuat melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cibuntu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan bahwa total uang pungli yang diterima oleh AR mencapai Rp 1,8 miliar.
"Uang yang berasal dari pemohon yang tidak ada peralihan nama, dengan masing-masing uang yang dikeluarkan adalah Rp 400.000 tiap pemohon dan totalnya mencapai Rp 1,8 miliar," ucap Barkah dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Kades Cibuntu yang Diduga Pungli PTSL
Barkah menyatakan bahwa jumlah itu masih estimasi sementara, mengingat AR juga memungut uang dari warga yang ingin mengganti nama pada sertifikatnya.
"Kalau yang balik nama PTSL sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter per sertifikat, nilai hasil pungutannya masih kami lakukan pendalaman. Total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter," ucap Barkah.
Barkah menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan AR berawal pada September 2021.
Kala itu, AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan.
Baca juga: Didiga Terlibat Pungli PTSL, Kepala Desa Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
Undangan itu bertujuan untuk membahas alur pemberkasan dalam program PTSL.
"Tersangka lalu memberi instruksi semua perangkat desa untuk memungut biaya pendaftaran sebesar Rp 400.000 per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon," ujar Barkah.
Tak hanya itu, AR juga diduga kuat memerintahkan pemungutan sebesar Rp 1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon.
Biaya itu akan ditambah Rp 400.000 sehingga total menjadi Rp 1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah.
"Kecuali bagi perangkat desa, hanya dikenakan Rp 1,4 juta," kata Barkah.
Atas perbuatannya, AR akan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.