BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan telah memanggil Lurah Jatirangga yakni AA terkait dengan video karaoke yang beredar di media sosial.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati mengatakan pemanggilan itu merupakan buntut dari video Lurah Jatirangga yang terlihat asyik berkaraoke dan ditemani oleh beberapa wanita.
Dalam video itu juga terlihat bahwa wanita tersebut mengenakan pakaian seragam putih abu-abu seperti layaknya anak sekolah menengah atas (SMA).
Baca juga: Polda Metro: Pengendara Arogan yang Parkir dan Halangi Akses Kios di Bekasi Bukan Polisi
"Kegiatan tersebut merupakan acara ulang tahun salah satu staf Sekretariat DPRD dengan menggunakan dress code seragam SMA yang berlokasi di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi," ucap Reny dalam keterangan persnya, Senin (12/9/2022).
Reny mengatakan, menurut keterangan AA, aktivitas karaoke itu dilakukan di luar jam kantor atau setelah pulang kerja.
View this post on Instagram
Kehadiran AA dalam acara karaoke tersebut merupakan undangan dari salah satu staf Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, kegiatan itu dilaksanakan di luar jam kantor dan yang bersangkutan mengaku tidak ada minuman beralkohol karena itu dilaksanakan di tempat karaoke keluarga," ujar Reny.
Adapun Lurah Jatirangga dan staf terkait telah diberi sanksi oleh Camat Jatisampurna dan Sekretaris DPRD.
Reny pun turut mengimbau agar para aparatur sipil negara dan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi menjaga sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya mengimbau kepada ASN agar menjaga sikap dan perilaku serta etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.