JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan tidak lagi melantik pejabat tinggi pratama.
Sebab, menurut Prasetyo, DPRD sudah mengumumkan pengusulan pemberhentian Anies sebagai gubernur.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetyo, dalam rapat paripurna, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: DPRD DKI Resmi Usulkan Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur
Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan Anies dan wakilnya, Ahmad Riza Patria akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.
Di sisi lain, Prasetyo menuturkan, seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah dimulai pada 6 September 2022.
Oleh karena itu, politisi PDI-P ini meminta tidak ada lagi pelantikan yang dilakukan oleh Anies hingga berakhir masa jabatan, serta membiarkan proses seleksi berlangsung sebagaimana mestinya.
Adapun seleksi terbuka digelar untuk mengisi lima jabatan tinggi pratama, yakni:
1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, eselon II.a.
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Eselon II.a
3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, eselon II.b
4. Direktur RSKD Duren Sawit, eselon II.b
5. Direktur RSUD Pasar Minggu, eselon II.b
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.