Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tak Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Anies: Kami Akan Perhatikan

Kompas.com - 13/09/2022, 14:36 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan permintaan agar tidak melantik pejabat tinggi pratama jelang berakhirnya masa jabatan.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian jabatan Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9/2022).

Saat ditanya tanggapannya soal permintaan itu, Anies tidak menjawab secara lugas.

"Saya tidak akan mendiskusikan itu di sini," ujar Anies, seusai rapat paripurna di ruang rapat DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Tak Lagi Lantik Pejabat Tinggi Pratama

Namun, Anies menegaskan bahwa dirinya akan mempertimbangkan permintaan atau usulan dari DPRD tersebut.

"Nanti usulannya akan kami perhatikan. Tentu kami perhatikan karena usulan dari DPRD," tutur Anies.

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan bahwa dirinya masih tetap bertugas hingga masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Dia akan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah rapat paripurna ini.

Sejumlah program kerja yang belum rampung pun masih dilanjutkan. Begitu juga dengan Ahmad Riza Patria yang bakal bekerja sesuai tugasnya.

"(Bekerja) seperti biasa saja, termasuk doorstop, termasuk semua kegiatan masih berjalan seperti biasa," tutur Anies.

"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur. Wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Oktober (2022)," sambung dia.

Baca juga: DPRD Resmi Usulkan Pemberhentiannya, Anies: Saya Tetap Kerjakan Tugas sampai Jabatan Berakhir 16 Oktober

Adapun DPRD DKI telah mengumumkan usulan pemberhentian Anies-Riza yang masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Setelah resmi diumumkan, usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.

"Maka saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Prasetyo, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com