JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Police Watch (IPW) mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi pendampingan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu diproses secara hukum karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
AKBP Jerry dinyatakan bersalah dalam sidang KEPP yang digelar oleh Mabes Polri berkait pelanggaran saat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Saat ini, lanjut Teguh, AKBP Jerry Siagian menyatakan hendak mengajukan banding atas putusan sidang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam proses pengajuan banding tersebut, Teguh menyebut bahwa AKBP Jerry secara langsung mendapatkan pendampingan dari divisi hukum.
"Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JS sudah didampingi oleh tim pendamping dari divisi hukum," kata Teguh.
"Jika sekarang ada kesediaan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JS, itu untuk perkara apa ? Apakah ada perkara lain?," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Jerry berdasarkan hasil sidang KEPP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.