Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW Pertanyaan Maksud Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum kepada Polisi yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

Kompas.com - 13/09/2022, 15:58 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Police Watch (IPW) mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menyatakan siap memberi pendampingan hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya itu diproses secara hukum karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

AKBP Jerry dinyatakan bersalah dalam sidang KEPP yang digelar oleh Mabes Polri berkait pelanggaran saat penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum untuk AKBP Jerry Raymond Siagian yang Dipecat karena Kasus Brigadir J

"AKBP JR diproses untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik. Pelanggaran kode etik sudah disidangkan dan sudah diputuskan," ujar Teguh saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).

Saat ini, lanjut Teguh, AKBP Jerry Siagian menyatakan hendak mengajukan banding atas putusan sidang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam proses pengajuan banding tersebut, Teguh menyebut bahwa AKBP Jerry secara langsung mendapatkan pendampingan dari divisi hukum.

"Saat ini tahap banding dan dalam proses tersebut di komisi kode etik kepolisian, AKBP JS sudah didampingi oleh tim pendamping dari divisi hukum," kata Teguh.

Baca juga: Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Polisi yang Dipecat karena Kasus Brigadir J, Polda Metro Dinilai Melawan Mabes Polri

"Jika sekarang ada kesediaan Polda Metro Jaya memberikan pendampingan bantuan hukum kepada AKBP JS, itu untuk perkara apa ? Apakah ada perkara lain?," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap memberikan bantuan hukum terhadap eks Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Jerry berdasarkan hasil sidang KEPP.

"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan proses selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Polda Metro Persilakan AKBP Jerry Siagian Ajukan Banding terkait Putusan PTDH

Menurut Zulpan, Jerry memang sudah dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri usai terlibat pelanggaran sampai akhirnya benar-benar diberhentikan dari Polri.

Namun, pihaknya tetap siap memberi bantuan hukum kepada Jerry lantaran sempat berdinas dan bekerja untuk Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda yang bersangkutan, yang mana yang bersangkutan pernah berdinas. Walaupun sudah ada mutasi, menjadi pamen Yanma Polri," kata Zulpan.

Sebagai informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com