Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Musnahkan Miras hingga Gading Gajah yang Disita, Nilainya Capai Rp 6,8 M

Kompas.com - 13/09/2022, 21:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan sejumlah barang yang disita negara dari hasil penindakan pada periode Januari 2021 hingga Mei 2022.

Barang hasil tegahan yang dimusnahkan tersebut nilainya mencapai Rp 6,8 miliar.

"Pemusnahan atas barang milik negara ini bernilai Rp 6,8 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Berakhir, Mahasiswa hingga Buruh Tinggalkan Kawasan Patung Kuda

Ia menjelaskan barang yang disita merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan ketika diimpor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Adapun barang-barang tegahan yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari berbagai jenis minuman keras sebanyak 583 botol, 315 Handphone tanpa IMEI, 60 kilogram sarang burung walet, 268 rokok cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 14.4870 batang rokok serta 19.427 obat-obatan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang berupa 171 unit spare part senjata airsoft gun, 28 item sex toys, dan 1.096 item kulit reptil.

Baca juga: Usai Anies Lengser, Ketua DPRD DKI Bakal Hapus TGUPP Jakarta

Kemudian 162 item gading gajah, 11 item barang menyerupai tanduk rusa, serta barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 item.

"Barang-barang ini hasil penindakan baik impor maupun ekspor dengan modus dibawa langsung penumpang ataupun menggunakan jasa titipan," jelas Finari.

Pemusnahan sejumlah jenis barang bukti itu dilakukan dengan berbagai cara. Ada yang dilindas menggunakan alat berat, dan ada juga yang dihancurkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Dengan pemusnahan barang-barang tersebut, Finari berharap dapat meminimalisir adanya dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian industri di dalam negeri.

Baca juga: Soal Larangan Pelajar Ikut Demo Dinilai Langgar HAM, Pemkot Jakbar: Cuma Imbauan, Sanksi Tergantung Sekolah

Pihaknya juga berkomitmen untuk selalu melakukan penguatan dalam menjaga perbatasan pintu masuk barang ekspor-impor agar barang ilegal tidak lagi beredar.

"Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta selaku community protector yang berada di garda terdepan pintu masuk Indonesia," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com