BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara kini telah menetapkan YN (42) sebagai tersangka penganiayaan kepada suami sirinya yakni ET (46).
YN ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menganiaya ET dengan cara menyayat alat kelamin ET.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Mustakim menyebut bahwa YN kini sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
"Sudah ditahan (dan tersangka)," kata Mustakim ketika dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Mustakim mengatakan bahwa YN dititipkan di Mapolres Bekasi karena ketiadaan ruang tahanan wanita di Polsek Cikarang Utara.
Baca juga: Istri yang Sayat Alat Kelamin Suaminya Kesal karena Korban Pernah Video Call dengan Selingkuhan
"(Penanganannya) di Polsek Cikarang Utara, cuma karena (ruang tahanan) wanita enggak ada tempat, jadi dititipkan di Polres tahanannya," ujar Mustakim.
Faktor cemburu dan sakit hati diduga kuat menjadi penyebab mengapa YN menganiaya ET.
Mustakim mengatakan, pelaku menganiaya ET karena mendapatkan informasi bahwa suaminya itu berniat menikah lagi.
Informasi itu didapatkan setelah pelaku kerap melihat ET bertukar pesan mesra dengan wanita lain.
Baca juga: Istri yang Sayat Alat Kelamin Suami di Cikarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain itu, tersangka juga pernah melihat ET video call dengan wanita lain.
"Yang jelas ada chatting mesra. Si tersangka juga pernah melihat korban video call langsung (dengan wanita lain) gitu,"
Selain itu, YN juga merasa sakit hati lantaran dirinya yang sudah menikah siri selama 7 tahun dengan ET, justru tak kunjung dinikahkan secara resmi
"Intinya sakit hati, karena dia sudah 7 tahun belum dinikahkan secara resmi. Namun infonya (ET) ada chat mesra (dengan perempuan lain). Kata tersangka, dianggapnya dia (korban) mau kawin lagi," ujar Mustakim.
Mustakim menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi saat korban sedang tertidur lelap di rumah kontrakannya.
Kemudian saat tertidur, ET merasakan celananya telah ditarik.